Ngeelu, 10 Juni 2026 - Pemerintah Desa Nggelu bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nggelu menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Lahan Koperasi Desa Merah Putih. Musdesus ini menjadi forum penting untuk mengambil keputusan bersama terkait penetapan lahan yang akan digunakan sebagai aset dan lokasi pembangunan lahan gudang Koperasi Desa Merah Putih.
Musdesus dihadiri oleh unsur pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, perwakilan perempuan, serta pengurus koperasi Desa Nggelu.
Dalam acara tersebut Peserta dibebaskan untuk menyampaikan Pendapat dan masukan guna mendorong serta memastikan keputusan yang diambil bersifat transparan, partisipatif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan .
Dari Musdesus tersebut mendapatkan Hasil bahwa Lahan gudang Koperasi Desa Merah Putih akan dibangun di Tanah milik Bapak Kamiruddin samping, karena mengingat serta menimbang lokasi tersebut paling strategis ,tanah akan dialihkan menjadi Tanah Kas Desa dengan ketentuan akan diganti dengan tanah Lainnya ,
Hasil Musdesus kemudian dituangkan dalam berita acara dan keputusan musyawarah desa sebagai dasar hukum pengelolaan lahan oleh Koperasi Desa Merah Putih. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam administrasi desa dan koperasi, sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Melalui Musdesus Penetapan Lahan Koperasi Desa Merah Putih, desa menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong kemandirian ekonomi dan pengelolaan aset desa secara optimal. Diharapkan koperasi dapat tumbuh menjadi wadah ekonomi bersama yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan seluruh warga desa Nggelu.Ngeelu, 10 Juni 2026 - Pemerintah Desa Nggelu bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nggelu menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Lahan Koperasi Desa Merah Putih. Musdesus ini menjadi forum penting untuk mengambil keputusan bersama terkait penetapan lahan yang akan digunakan sebagai aset dan lokasi pembangunan lahan gudang Koperasi Desa Merah Putih.
Musdesus dihadiri oleh unsur pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, perwakilan perempuan, serta pengurus koperasi Desa Nggelu.
Dalam acara tersebut Peserta dibebaskan untuk menyampaikan Pendapat dan masukan guna mendorong serta memastikan keputusan yang diambil bersifat transparan, partisipatif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan .
Dari Musdesus tersebut mendapatkan Hasil bahwa Lahan gudang Koperasi Desa Merah Putih akan dibangun di Tanah milik Bapak Kamiruddin samping, karena mengingat serta menimbang lokasi tersebut paling strategis ,tanah akan dialihkan menjadi Tanah Kas Desa dengan ketentuan akan diganti dengan tanah Lainnya ,
Hasil Musdesus kemudian dituangkan dalam berita acara dan keputusan musyawarah desa sebagai dasar hukum pengelolaan lahan oleh Koperasi Desa Merah Putih. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam administrasi desa dan koperasi, sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Melalui Musdesus Penetapan Lahan Koperasi Desa Merah Putih, desa menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong kemandirian ekonomi dan pengelolaan aset desa secara optimal. Diharapkan koperasi dapat tumbuh menjadi wadah ekonomi bersama yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan seluruh warga desa Nggelu.