NGGELU-LAMBU. Pemerintah Desa Nggelu memfasilitasi sosialisasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) yang dilakukan oleh Dinas DPMD Kabupaten Bima yang berlangsung di Aula Kantor Desa Nggelu Kecamatan Lambu Kabupaten Bima. Senin, (29/07/2024).
Pada kesempatan ini turut hadir Kabag Ekonomi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bima Bapak Edison, S.Sos, Kabid Perkim Bapak Budiansani, ST, Kepala Desa Nggelu, Ketua BPD, LPMD, ketua-ketua RT, RW, Tokoh Agama, tokoh Masyarakat, tokoh Adat, tokoh Pemuda, yang bahkan melibatkan mahasiswa - mahasiswi KKN dari Universitas Mbojo Bima (UMBO).
Pada kesempatan ini kepala Desa Nggelu Kuraisin M.Saleh dalam sambutannya berharap kepada Para peserta untuk memberikan keterangan yang valid yang sesuai batas wilayah yang sebenarnya, karena keterangan ini sebagai rujukan untuk kami pegang dan akan disampaikan pada saat sosialisasi di tingkat Kecamatan nanti. Ujarnya
Karena itu merupakan suatu amanah untuk kami sampaikan nanti. Lanjutnya.
Dalam rapat tersebut Bapak Edison, S.Sos memjelaskan juga tahapan dalam penetapan batas Desa di antara lain pengumpulan dan penelitian dokumen, pemilihan peta dasar, dan pembuatan garis batas di atas peta.
“Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang PPBDes merupakan pedoman dalam kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas Desa,”
Sehingga, langkah itu dapat dilakukan dengan metode kartometrik atau survei di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas Desa. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan tertibnya administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan terhadap batas wilayah suatu Desa.
Mereka diharapkan lanjutnya, dapat melaksanakan percepatan penetapan batas Desa yang dimulai dari tahap pengumpulan dan penelitian dokumen sebagai bahan dalam pembuatan Peraturan Bupati (perbup) tentang Batas Desa,” tandasnya.
Sebagai rencana tindak lanjut, Tim PPBDes akan melakukan sosialisasi di tingkat Kecamatan untuk kecamatan yang masih ada desa yang belum menyepakati batas Desa. Kemudian setelah sosialisasi masing-masing Desa agar segera bermusyawarah untuk menyepakati batas wilayah desanya masing-masing difasilitasi oleh Kecamatan. Untuk penyelesaian masalah tersebut diberikan batas waktu paling lama 6 bulan kedepan. Apabila sudah disepakati batas wilayahnya maka tim PPBDes Kabupaten akan melakukan deliniasi batas menggunakan peta kartometrik dan selanjutnya akan diusulkan pembuatan Peraturan Bupati tentang batas wilayah Desanya. Tutupnya.