Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa / Kelurahan.
RT Mempunyai Tugas
- Membantu Pemerintahan Desa / Kelurahan dalam pelayanan kepada masyarakat;
- Memelihara kerukunan hidup warga;
- Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat dilingkungannya;
- Memelihara ketertiban dan keamanan dilingkungannya.
DAFTAR NAMA-NAMA KETUA RT
1. Ketua RT.001 : Awahab
2. Ketua RT.002 : Syarifudin
3. Ketua RT.003 : Alwa
4. Ketua RT.004 : Suriyadin
5. Ketua RT.005 : Yasin
6. Ketua RT.006 : M. Daud
7. Ketua RT.007 : Syahrudin
8. Ketua RT.008 : M. Yunus
9. Ketua RT.009 : Mhtar
10. Ketua RT.010 : Herman